GOOD LABORATORY PRACTICE
(PRAKTEK LABORATORIUM YANG BENAR)
- Pelayanan laboratorium merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diperlukan untuk menunjang upaya peningkatan kesehatan, pencegahan dan pengobatan penyakit.
- Hasil pemeriksaan laboratorium digunakan untuk :
ü
Menunjang dan atau
menetapkan diagnosis
ü
Pemberian pengobatan
ü
Pemantauan hasil
pengobatan
ü Penentuan prognosis
- Untuk meningkatkan suatu hasil pemeriksaan laboratorium,
mutlak perlu dilaksanakan kegiatan pemantapan mutu
(quality assurance).
yang mencakup berbagai komponen kegiatan.
Salah
satu komponen tersebut adalah kegiatan praktek laboratorium yang benar (Good Laboratory
Practice / GLP).
Komponen
GLP meliputi :
A.
Organisasi
B.
Pencatatan dan
pelaporan
C.
Ruangan dan
fasilitas penunjang
D.
Peralatan
laboratorium
E.
Bahan laboratorium
F.
Spesimen
G.
Metoda pemeriksaan
H.
Bakuan mutu
I.
Pemantapan mutu
J.
Keamanan
laboratorium
A. ORGANISASI
ü
Kelengkapan
organisasi à disesuaikan dengan jenis dan jenjang laboratorium yang bersangkutan
ü
Tenaga :
- Dokter
Spesialis Patologi Klinik
- Dokter umum
+ pengalaman di bidang laboratorium
- Sarjana
bidang kesehatan
-
Analis kesehatan
ü
Komunikasi
- Intern
(dalam laboratorium itu sendiri) : horizontal / vertikal
- Ekstern
(antar laboratorium lain / unit lainnya yang terkait)
- Penanggung jawab
laboratorium harus dapat mengadakan komunikasi ekspertis
/ keahlian / konsultatif untuk memberikan
penjelasan kepada pemakai jasa.
ü
Pendidikan &
pelatihan bagi tenaga laboratorium secara
berkesinambungan : formal & informal
B. PENCATATAN DAN
PELAPORAN
Diperlukan dalam perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi. Kesalahan
dalam pencatatan & pelaporan akan mempengaruhi aktivitas laboratorium.
Pencatatan
|
:
|
-
kegiatan pelayanan
-
keuangan
-
logistik
-
kepegawaian
|
Pelaporan
|
:
|
-
kegiatan rutin :
harian, triwulan, tahunan
-
khusus : kasus-kasus
KLB, HIV
-
hasil pemeriksaan
|
Penyimpanan
dokumen
|
:
|
-
surat permintaan pemeriksaan laboratorium
-
hasil pemeriksaan
laboratorium
-
surat permintaan dan hasil rujukan
|
Pemusnahan
dokumen
|
|
-
setelah 5 tahun
|
C. RUANGAN DAN FASILITAS
PENUNJANG
ruang
penerimaan
-
ruang pemeriksaan
-
ruang administrasi
Fasilitas
Penunjang :
ü
Kamar mandi / WC
pasien dan petugas laboratorium
ü
Penampungan /
pengolahan limbah laboratorium
ü
Fasilitas keamanan
kerja
ü
Ventilasi yang cukup
ü
Penerangan yang
cukup
ü Air bersih yang mengalir
D. PERALATAN
LABORATORIUM
Sebelum
menentukan jenis alat yang akan dibeli, perlu dipertimbangkan beberapa faktor, yaitu
:
ü
Sesuai dengan
kebutuhan jenis pemeriksaan, vol spesimen, jumlah pemeriksaan
ü
Sesuai dengan
fasilitas yang tersedia, misal : luas ruangan, listrik dan lain-lain
ü
Tersedianya tenaga
yang ada untuk mengoperasikan alat tersebut.
ü
Tersedianya
reagensia dan kontinuitas pengadaannya
ü
Sistem alat
ü
Pemasok / vendor :
o
mempunyai reputasi
yang baik, memiliki fasilitas uji fungsi.
o
menyediakan petunjuk
operasional alat.
o menyediakan pelatihan dan pelayanan purna-jual
ü
Terdaftar di DepKes
(BPOM)
ü
Nilai ekonomis
ü
Pemilihan pemasok
ü
Evaluasi peralatan
baru, baik sebelum / sesudah pembelian alat yang mencakup :
- kesesuaian
spesifikasi alat dengan brosur
- kesesuaian
alat dengan lingkungan dan lain-lain.
ü
Penggunaan dan pemeliharaan alat (maintenance)
ü
Pemecahan masalah
kerusakan alat (trouble shooting)
ü
Kalibrasi peralatan
ü
Penanggung jawab
alat (umumnya setiap alat tidak digunakan oleh hanya satu orang saja).
E. BAHAN
LABORATORIUM
Macam
/ jenis
|
:
|
-
reagen
-
standar
-
bahan kontrol
-
air
-
media
|
Dasar
pemilihan
|
:
|
-
kualitas bahan
-
produksi pabrik
yang telah dikenal
-
deskripsi lengkap
dari bahan / produk
-
masa kadaluarsa
yang panjang
-
volume / isi
kemasan
-
mudah diperoleh di
pasaran
-
biaya tiap satuan
(nilai ekonomis)
-
pemasok / vendor
-
kelancaran &
kesinambungan pengadaan
-
terdaftar di
DepKes (BPOM)
|
Pengadaan harus diperhitungkan
|
:
|
-
tingkat persediaan
-
perkiraan jumlah
kebutuhan
-
waktu yang
dibutuhkan untuk mensuplai bahan tersebut.
|
ü Tingkat persediaan harus sama dengan jumlah persediaan
yaitu : persediaan minimum ditambah jumlah safety stock.
ü Persediaan minimum adalah jumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
kegiatan operasional normal sampai pengadaan berikut.
ü Jumlah safety stock adalah jumlah persediaan yang harus
ada untuk bahan-bahan
yang sangat dibutuhkan di luar kebutuhan rutin atau yang
sering terlambat diterima dari pemasok.
ü Untuk menetapkan perkiraan jumlah kebutuhan dapat
didasarkan pada
jumlah pemakaian / pembelian bahan dalam periode 6 – 12 bulan yang lalu dan proyeksi jumlah
pemakaian / pembelian bahan dalam periode 6 – 12 bulan yad.
ü
Penyimpanan à harus diperhatikan :
- perputaran pemakaian : FIFO ( First In First Out)
- suhu / kelembaban.
- lama penyimpanan ( lihat kadaluarsa &
incompabilitynya)
F. SPESIMEN
Macam
|
:
|
-
darah (serum /
plasma)
-
urin
-
faeces
-
dan lain-lain
|
Persiapan
|
:
|
-
pasien (puasa,
diet, obat-obatan, alkohol, merokok, umur, ras, kehamilan, aktivitas fisik,
demam, trauma, variasi harian)
|
Pengambilan,
syarat-syarat
|
:
|
-
peralatan
-
wadah
-
pengawet / tidak
-
waktu pengambilan
yang paling baik
-
lokasi pengambilan
yang tepat
-
volume spesimen
yang dibutuhkan
|
Pemberian
identitas
|
|
-
tgl & jam
-
nama pasien
-
jenis kelamin
-
umur
-
no register
laboratorium
-
pemeriksaan laboratorium
yang diminta
|
Pengolahan
|
:
|
-
spesimen yang
telah diambil harus segera diolah dan diperiksa, karena stabilitas spesimen
dapat berubah oleh faktor-faktor misalnya: terjadinya penguapan, pengaruh
suhu,
terkena paparan sinar matahari terkontaminasi
oleh kuman.
|
Penyimpanan dan pengiriman
spesimen
|
:
|
-
bila spesimen
tidak dapat langsung diperiksa, maka spesimen tersebut harus disimpan dengan
memperhatikan persyaratan penyimpanan untuk tiap-tiap spesimen
|
Perhatikan
juga
|
:
|
-
apakah perlu
antikoagulan / tidak
-
wadah yang dipakai
-
stabilitas
spesimen tersebut.
|
Bila
spesimen yang diterima oleh laboratorium tidak memenuhi persyaratan yang
ditentukan, maka laboratorium
tersebut harus menolaknya
G. METODA
PEMERIKSAAN
Pemilihan metoda pemeriksaan perlu dipertimbangkan :
1.
Tujuan pemeriksaan
Tiap pemeriksaan sensitifitas & spesifisitas yang
berbeda-beda.
Pemeriksaan dengan sensitifitas
yang tinggi terutama dipersyaratkan untuk
tujuan pemeriksaan penyaring. Metoda
yang baik adalah yang mempunyai sensitifitis & spesifisitis setinggi
mungkin.
2.
Kecepatan hasil
pemeriksaan yang diinginkan, misalnya : pada keadaan gawat darurat.
3.
Rekomendasi resmi
dari lembaga / badan yang diakui atau organisasi profesi.
H. BAKUAN MUTU
Bakuan mutu dapat dibagi
beberapa jenis berdasarkan jenjang hierarki dalam suatu organisasi. Pada umumnya jenjang dokumen bakuan mutu
terbagi atas 3 jenjang :
1.
Normatif (Pedoman Mutu
/ Kebijakan Mutu)
Yang memuat segala kebijakan
dalam hal mutu yang berlaku dalam
laboratorium yang
bersangkutan. Dari pedoman ini harus tercermin secara garis besar sasaran mutu yang ingin dicapai & segala
upaya yang dilakukan agar sasaran mutu tersebut dapat benar-benar
tercapai.
2.
Tingkat menengah :
Prosedur Tetap ( Standard Operating Prosedure / SOP)
Yang memuat langkah-langkah utama
dalam mengerjakan suatu aktifitas. Contoh :
ü
SOP Pendaftaran
& Penerimaan Pasien / Spesimen
ü
SOP Pengadaan
Reagensia
ü SOP Pemeriksaan dan sebagainya
3.
Teknis : Petunjuk
Teknis / Instruksi Kerja
yang mengatur
bagaimana segala langkah teknis harus dilakukan.
Contoh : SOP yang
disebut diatas, secara umum dirinci langkah-langkah yang
harus dilakukan dalam menganalisa sampel.Sebagai
petunjuk teknis untuk mendukung Protap tersebut perlu dibuatkan pedoman bagi masing-masing analit
(parameter pemeriksaan) sehingga akan
tersedia, misalnya :
ü Petunjuk Teknis Pemeriksaan Glukosa
ü Petunjuk Teknis Pemeriksaan HBs Ag dan sebagainya
I.
PEMANTAPAN MUTU
1.
Pemantapan Mutu
Internal
PMI adalah kegiatan pencegahan
dan pengawasan yang dilaksanakan oleh
masing-masing laboratorium sendiri secara rutin, teratur dan terus menerus terhadap setiap tahap
pemeriksaan mulai dari tahap praanalitik, analitik sampai pasca analitik, agar
dapat memperoleh hasil pemeriksaan yang tepat dan teliti.
Berbagai
kegiatan dalam PMI ini antara lain :
ü
Kalibrasi peralatan
ü
Uji kualitas air
ü
Uji kualitas reagens
ü
Uji kualitas
antigenik-antisera
ü Uji ketelitian ketepatan
2.
Pemantapan Mutu
Eksternal
PME adalah kegiatan yang
diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain diluar
laboratorium yang bersangkutan untuk menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan
tertentu. Setiap laboratorium harus mengikuti PME tersebut. Kegiatan ini
merupakan pengecekan terakhir dari kegiatan pemantapan mutu.
Dalam mengikuti kegiatan PME ini,
pelaksanaan pemeriksaan haruslah tidak dilakukan secara khusus, tapi dilakukan sama seperti
yang dilakukan pada pemeriksaan sehari-hari.
3.
Audit
Adalah proses menilai atau
memeriksa kembali secara kritis berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan
didalam laboratorium. Audit dapat dilakukan oleh petugas yang sudah senior di laboratorium
yang bersangkutan (internal audit) atau oleh
pihak lain di luar laboratorium (external audit)
4.
Validasi Hasil
Merupakan upaya untuk memantapkan
kualitas hasil pemeriksaan melalui pemeriksaan ulang oleh
laboratorium rujukan, termasuk disini adalah cross-check.
5.
Akreditasi
Merupakan inspeksi yang dilakukan
oleh badan yang berwenang untuk menentukan apakah suatu laboratorium layak dan
kompeten untuk melakukan suatu pelayanan laboratorium.
6.
Pendidikan dan
Pelatihan
Pendidikan & pelatihan harus
direncanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta dilaksanakan dan dipantau
pelaksanaannya.
J. KEAMANAN
LABORATORIUM
Setiap
petugas laboratorium harus memahami dan menguasai :
1.
Hal-hal umum yang
berkaitan dengan pencegahan infeksi
2.
Pengaturan dan tata
ruang laboratorium
3.
Penggunaan peralatan
laboratorium
4.
Sterilisasi,
desinfeksi dan dekontaminasi
5.
Pengelolaan spesimen
6.
Pengelolahan limbah
7.
Pengamanan terhadap
:
ü
bahan kimia
ü
bahan radioaktif
ü
infeksi
mikroorganisme
ü
fasilitas hewan
percobaan
ü
keadaan darurat
Agar semua tindakan keamanan
laboratorium dapat dilaksanakan dengan baik perlu dibentuk Tim
Keamanan Laboratorium.