Kamis, 22 Maret 2012

Hukum dan Etik Rumah Sakit


Hukum dan Etik Rumah Sakit

1.       Pengertian
Hukum RS  adalah semua ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang perumahsakitan serta pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Duty of care = oleh tenaga kesehatan.
Observasi, diagnostik, terapentik, rehabilitatif + melahirkan.

2.       Pemberi Pelayanan
a.       Bidang Medik
b.      Bidang keperawatan
c.       Bidang Rumah Sakit

3.       Terjadi tuntutan, siapa yang bertanggung jawab?
·         Sikon
·         Pendelegasian tindakan medik
·         Standar profesi
·         Pasien
·         Hak dan kewajiban?
·         Tanggung jawab dokter & perawat
·         Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan.

4.       Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Hak dan Kewajiban Pasien
a.       Pasal 52
                Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak :
                a. mendapatkan pejelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaiman                                                 dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
                b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
                c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
                d. menolak tindakan medis dan
                e. mendapat isi rekam medis.

b.      Pasal 53
                Pasien, dalam menerima pelayan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
                 a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatan nya.
                b. memenuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter  gigi.
                c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
                d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

c.       Pasal 1367
                Seseorang tidak bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuataanya sendiri, tetapi juga kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

d.      Pasal 1367 ini perlu dikaitkan dengan ketentuan pokoknya, yang :

e.      Pasal 1365
                Tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk menggantikan kerugian tersebut.

f.        Pasal 1366
                Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hati.

5.       Hak Rumah Sakit
a.       Rumah sakit berhak membuat peraturan-peraturan yang berlaku di rumah sakitnya sesuai denagn kondisi/keadaan yang ada di rumah sakit tersebuat (hospital by laws)
b.      Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit.
c.       Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala intruksi yang diberikan dokter kepadanya.
d.      Rumah sakit berhak memilih tenaga dokter yang akan berkerja di rumah sakit melalui panitia kredensial.
e.      Rumah sakit berhak menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien,pihak ketiga, dan lain-lain).

6.       Kewajiban Rumah Sakit
a.       RS harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
b.      Rumah sakit harus memberikan penjelasan tentang keadaan pasien dan tindakan yang akan dilakukan.
c.       Rumah sakit harus membuat Informed Consent.
d.      Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien dari penyalahgunaan teknologi kedokteran.
e.      Rumah sakit berkewajiban memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik,dll.

7.       Kesehatan kerja

                Undang-undang No.23 Tahun 92 tentang kesehatan.

Pasal 23
1.Kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

8.       Jamsostek
·         Jaminan hari tua
·         Jaminan kematian
·         Jaminan kesehatan