Hukum dan Etik Rumah Sakit
1. Pengertian
Hukum RS adalah semua ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur tentang perumahsakitan serta pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan
di Rumah Sakit.
Duty of care = oleh tenaga kesehatan.
Observasi, diagnostik, terapentik,
rehabilitatif + melahirkan.
2. Pemberi Pelayanan
a.
Bidang Medik
b.
Bidang keperawatan
c.
Bidang Rumah Sakit
3. Terjadi tuntutan, siapa yang bertanggung
jawab?
·
Sikon
·
Pendelegasian tindakan medik
·
Standar profesi
·
Pasien
·
Hak dan kewajiban?
·
Tanggung jawab dokter & perawat
·
Tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan.
4. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran
Hak dan Kewajiban Pasien
a.
Pasal 52
Pasien,
dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak :
a.
mendapatkan pejelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaiman dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3);
b.
meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain
c.
mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis
d.
menolak tindakan medis dan
e.
mendapat isi rekam medis.
b.
Pasal 53
Pasien,
dalam menerima pelayan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban :
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatan nya.
b.
memenuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
c.
mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan dan
d.
memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
c.
Pasal 1367
Seseorang
tidak bertanggungjawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuataanya
sendiri, tetapi juga kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang
menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah
pengawasannya.
d.
Pasal 1367 ini perlu dikaitkan dengan ketentuan
pokoknya, yang :
e.
Pasal 1365
Tiap
perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk
menggantikan kerugian tersebut.
f.
Pasal 1366
Setiap
orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena
perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya
atau kurang hati-hati.
5. Hak Rumah Sakit
a.
Rumah sakit berhak membuat peraturan-peraturan
yang berlaku di rumah sakitnya sesuai denagn kondisi/keadaan yang ada di rumah
sakit tersebuat (hospital by laws)
b.
Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien
harus mentaati segala peraturan rumah sakit.
c.
Rumah sakit berhak mensyaratkan bahwa pasien
harus mentaati segala intruksi yang diberikan dokter kepadanya.
d.
Rumah sakit berhak memilih tenaga dokter yang
akan berkerja di rumah sakit melalui panitia kredensial.
e.
Rumah sakit berhak menuntut pihak-pihak yang
telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien,pihak ketiga, dan lain-lain).
6. Kewajiban Rumah Sakit
a.
RS harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
b.
Rumah sakit harus memberikan penjelasan tentang
keadaan pasien dan tindakan yang akan dilakukan.
c.
Rumah sakit harus membuat Informed Consent.
d.
Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien dari
penyalahgunaan teknologi kedokteran.
e.
Rumah sakit berkewajiban memelihara semua
catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik,dll.
7. Kesehatan kerja
Undang-undang
No.23 Tahun 92 tentang kesehatan.
Pasal 23
1.Kesehatan kerja diselenggarakan untuk
mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
2. Kesehatan kerja meliputi pelayanan
kesehatan kerja,pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib
menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
8. Jamsostek
·
Jaminan hari tua
·
Jaminan kematian
·
Jaminan kesehatan